JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 47 kilogram (kg) dari tersangka FA alias V. Sejumlah kendaraan mewah disita dalam kasus ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penerapan TPPU ini sebagai wujud memiskinkan bandar narkoba.
"Ini merupakan komitmen dari direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba," kata Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Bareskrim pun terus menelusuri aset-aset dari para pelaku untuk kemudian disita.
"Penelurusan aset-aset para tersangka atau pelaku bandar narkoba yang nantinya akan disita," ujarnya.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 10 harta bergerak yakni empat motor gede (moge) Harley Davidson dan enam mobil.
Pantauan di lokasi, 3 dari 4 moge Harley Davidson berwarna hitam. Sementara satu lainnya bermotif api.
Enam mobil yang diamankan bermerek Mercedez, Jaguar, Honda Accord, Toyota Fortuner, dan Suzuki pikap serta Ertiga.