Jerat Bandar Narkoba dengan TPPU, Bareskrim Sita Sejumlah Kendaraan Mewah

Nur Khabibi
Bareskrim Polri menyita motor mewah Harley Davidson dalam kasus TPPU bandar narkoba. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 47 kilogram (kg) dari tersangka FA alias V. Sejumlah kendaraan mewah disita dalam kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penerapan TPPU ini sebagai wujud memiskinkan bandar narkoba.

"Ini merupakan komitmen dari direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba," kata Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Bareskrim pun terus menelusuri aset-aset dari para pelaku untuk kemudian disita.

"Penelurusan aset-aset para tersangka atau pelaku bandar narkoba yang nantinya akan disita," ujarnya.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 10 harta bergerak yakni empat motor gede (moge) Harley Davidson dan enam mobil.

Pantauan di lokasi, 3 dari 4 moge Harley Davidson berwarna hitam. Sementara satu lainnya bermotif api.

Enam mobil yang diamankan bermerek Mercedez, Jaguar, Honda Accord, Toyota Fortuner, dan Suzuki pikap serta Ertiga.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

21 jam lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

2 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

3 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal