Saut Situmorang soal Korporasi Tersangka Kasus e-KTP: Itu Jadi Tujuan Nantinya

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat empat tersangka baru dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Namun, hingga saat ini komisi antirasuah itu belum menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Mengenai korporasi kita belum sampai di sana. Tetapi, saya pikir itu menjadi tujuan nantinya (menetapkan korporasi sebagai tersangka e-KTP," katanya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru yakni, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).

Miriam S Hariyani diduga telah menerima USD 100.000 dari Irman selaku Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada saat itu. Tersangka lainnya, Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mensyaratkan bagi para perusahaan jika ingin bergabung dengan konsorsium proyek e-KTP wajib memberikan komitmen fee kepada pihak anggota DPR RI dan Kemendagri.

Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp137,98 miliar dari proyek e-KTP. Sedangkan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar.

Dalam proyek ini Paulus Tannos diduga telah menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. "PT Sandipala Arthaputra diduga
diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Saut.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal