Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

iNews.id
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)

b. Apabila secara perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.

d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.

e. Apabila antara pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
17 hari lalu

DPR Ingatkan Proses Hukum Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual Harus Transparan

Nasional
18 hari lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal