Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

iNews.id
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)

Ada baiknya sebelum membuat laporan polisi, Saudara berkonsultasi terlebih dahulu kepada Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Saudara. Harapannya dapat memberikan saran terbaik dengan bukti-bukti yang Saudara miliki. Saudara juga dapat langsung datang ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di polsek atau polres setempat untuk meminta saran dan masukan mengenai dugaan pidana dalam permasalahan yang dialami.

Sebagai bahan pertimbangan, kami menyarankan untuk menggunakan Pasal 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan) KUHP. Pasal 372 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Kemudian Pasal 378 berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Pada saat membuat laporan polisi, ada baiknya Saudara mempersiapkan antara lain:
1. Kronologi permasalahan dan uraian pasal yang disangkakan.
2. Bukti-bukti tertulis yang dapat mendukung laporan Saudara.
3. Para saksi dan yang mendukung dalil Saudara.

Kami berharap  upaya hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali) dan langkah hukum pidana yang Saudara tempuh bisa mendatangkan keadilan bagi Saudara. Upaya hukum ini juga bisa menjadi "trigger" untuk dilakukan pembicaraan yang baik antara Saudara dengan pihak ketiga yang telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Saudara sehingga tercapai perdamaian.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

6 hari lalu

Temukan Pelanggaran Karhutla, Menko Polkam: Sengaja atau Lalai Tetap Diproses Hukum

23 hari lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

1 bulan lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal