M Yahya Harahap, S.H, pada halaman 514 memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bertitik tolak dari uraian di atas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata, agar dalam suatu putusan melekat ne bis in idem, harus terpenuhi secara kumulatif syarat-syarat:
• Gugatan yang diajukan belakangan, telah pernah diperkarakan sebelumnya.
• Terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezaag van gewijsde).
• Putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut bersifat positif, berupa:
- menolak gugatan seluruhnya, atau
- mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan
• Subjek yang menjadi pihak sama.
• Objek perkara sama.
Oleh karena itu, menurut pendapat kami, gugatan pertama yang Saudara ajukan ke pengadilan negeri adalah dinyatakan tidak dapat diterima. Kemudian gugatan kedua yang Saudara ajukan dinyatakan ditolak. Terhadap putusan pengadilan yang telah menolak gugatan kedua yang Saudara ajukan, dapat ditempuh upaya hukum antara lain:
1. Banding atau Kasasi
Jika jangka waktu untuk mengajukan banding atau kasasi masih memungkinkan, maka Saudara bisa menyatakan mengajukan banding atau kasasi di pengadilan negeri lokasi perkara dimaksud disidangkan.
Mengenai jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2008 ditegaskan: