Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

iNews.id
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)

M Yahya Harahap, S.H, pada halaman 514 memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bertitik tolak dari uraian di atas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata, agar dalam suatu putusan melekat ne bis in idem, harus terpenuhi secara kumulatif syarat-syarat:

• Gugatan yang diajukan belakangan, telah pernah diperkarakan sebelumnya.

• Terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezaag van gewijsde).

• Putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut bersifat positif, berupa:
- menolak gugatan seluruhnya, atau
- mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan

• Subjek yang menjadi pihak sama.

• Objek perkara sama.

Oleh karena itu, menurut pendapat kami, gugatan pertama yang Saudara ajukan ke pengadilan negeri adalah dinyatakan tidak dapat diterima. Kemudian gugatan kedua yang Saudara ajukan dinyatakan ditolak. Terhadap putusan pengadilan yang telah menolak gugatan kedua yang Saudara ajukan, dapat ditempuh upaya hukum antara lain:

1. Banding atau Kasasi

Jika jangka waktu untuk mengajukan banding atau kasasi masih memungkinkan, maka Saudara bisa menyatakan mengajukan banding atau kasasi di  pengadilan negeri lokasi perkara dimaksud disidangkan.
 
Mengenai jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2008 ditegaskan:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Razman Ungkap Pertemuan dengan Jokowi, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Roy Suryo Cs

Nasional
31 hari lalu

Pelaku Dugaan Pencabulan Ditangkap, Puspadaya Perindo Siap Kawal Proses Hukum dan Dampingi Korban

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Tangkap 66 Perusuh di Kota Bekasi, 23 Orang Anak di Bawah Umur

Nasional
2 bulan lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Prada Lucky, Siap Dampingi selama Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal