Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
4. Jika tenyata penjual berbeda dengan nama di sertifikat atau di dokumen tanah, maka perlu ditanyakan kepada penjual terkait hubungan dengan pemilik tanah dan apakah ada surat kuasa untuk menjual jika memang dikuasakan.
5. Jika penjual tanah ternyata namanya berbeda dengan di sertifikat atau di dokumen tanah dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan hubungan dengan pemilik tanah atau setidaknya mempertemukan dengan pemilik tanah untuk memberikan kuasa jual, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan pembelian. Sebab, hal ini sangat berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
6. Jika beberapa hal sebagaimana diuraikan di atas ternyata terpenuhi maka selanjutnya dibuat perikatan jual beli terhadap tanah dimaksud dengan disertai minimal dua orang saksi yang turut mengetahui jual beli tersebut. Kemudian di depan saksi dilakukan pembayaran disertai dengan kuitansi yang secara tegas menguraikan tentang uang tersebut diserahkan guna pembayaran atas pembelian apa.
7. Ada baiknya sebelum melakukan jual beli dan pembayaran, melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada notaris setempat. Jika ternyata bisa dilakukan jual beli, maka bisa dibuatkan akta pengikatan jual beli atau sejenisnya. Hal ini menjadi penting ketika di kemudian hari timbul permasalahan, maka Saudara setidaknya memiliki bukti yang sah untuk digunakan.
II. Tentang Proses Hukum, Upaya Hukum dan Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Dalam kronologi, Saudara menyampaikan "sudah pernah saya gugat dengan gugatan sederhana ternyata ditolak dan saya ajukan lagi gugatan wanprestasi dan ditolak lagi. Apakah saya salah dalam bentuk gugatannya ya?"