Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
6. Jika beberapa hal sebagaimana diuraikan di atas ternyata terpenuhi maka selanjutnya dibuat perikatan jual beli terhadap tanah dimaksud dengan disertai minimal dua orang saksi yang turut mengetahui jual beli tersebut. Kemudian di depan saksi dilakukan pembayaran disertai dengan kuitansi yang secara tegas menguraikan tentang uang tersebut diserahkan guna pembayaran atas pembelian apa.
7. Ada baiknya sebelum melakukan jual beli dan pembayaran, melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada notaris setempat. Jika ternyata bisa dilakukan jual beli, maka bisa dibuatkan akta pengikatan jual beli atau sejenisnya. Hal ini menjadi penting ketika di kemudian hari timbul permasalahan, maka Saudara setidaknya memiliki bukti yang sah untuk digunakan.
II. Tentang Proses Hukum, Upaya Hukum dan Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Dalam kronologi, Saudara menyampaikan "sudah pernah saya gugat dengan gugatan sederhana ternyata ditolak dan saya ajukan lagi gugatan wanprestasi dan ditolak lagi. Apakah saya salah dalam bentuk gugatannya ya?"
Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah Saudara tempuh untuk menuntut hak Saudara. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Saudara telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada pihak ketiga. Saudara menyampaikan pernah mengajukan gugatan sederhana tetapi ditolak dan mengajukan gugatan wanprestasi tetapi ditolak lagi.
Menurut kami, terkait gugatan sederhana sebagaimana Saudara sampaikan di atas bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sebab, jika gugatan yang pertama dalam amar putusannya dinyatakan ditolak, maka akan menjadi ne bis in idem ketika Saudara mengajukan gugatan kedua. Hal ini sebagaimana diuraikan M Yahya Harahap, S.H, dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cetakan ketiga, 2021, Penerbit Sinar Grafika, Halaman 504 s/d 514.