JAKARTA, iNews.id - Ahli yang diajukan Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, tidak diizinkan memberikan keterangan secara lisan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Keputusan ini diambil setelah Rullyandi diminta mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal dan Ketua MK ilegal.
Peristiwa bermula ketika Majelis Hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Pihak Terkait, Militan Gibran 08 Nusantara. Keduanya yakni Rullyandi dan Ina Setiawati.
Hakim KonstitusiArsul Sani kemudian meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya dalam tayangan televisi.
"Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan.