Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Yuwantoro Winduajie
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Hasyim menjelaskan, KPU berpegang pada prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah berwenang sebagai dokumen yang sah dan benar selama tidak ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.

Menurutnya, terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar KPU dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

14 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

14 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

22 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal