Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang bersedia menjadi ahli dalam perkara yang sebelumnya disebutnya ilegal.
"Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok," ujarnya.
Hakim MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.
"Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.
Rullyandi menjelaskan pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Dia juga menyebut pernyataannya mengenai Ketua MK berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya membatalkan dasar pemilihan Ketua MK.