Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan terkait Pengurusan Perkara Hari Ini

Nur Khabibi
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan jalani sidang tuntutan terkait pengurusan perkara hari ini. (Foto: Antara)

Perkara tersebut kemudian diputus oleh PN Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Dadan menyanggupi pengurusan perkara tersebut dengan meminta dana Rp15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

"Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ucap jaksa.

“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," ujar jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

1 hari lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Tiba di Gedung Merah Putih Bersama Barang Bukti Tong Penyimpan Uang

1 hari lalu

OTT Bupati Klaten: KPK juga Tangkap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi, Diduga terkait Suap Audit

1 hari lalu

Bupati Klaten Tiba di KPK usai Kena OTT, Petugas Bawa Tong Diduga buat Tampung Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal