JAKARTA, iNews.id - Hasyim Asy'ari dipecat dari ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan Rabu (3/7/2024). Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata ketua majelis sidang Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Jokowi akan menindaklanjuti putusan DKPP itu. Keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim sedang diproses.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari.
Dia menyatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP itu.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," tutur dia.
Lantas bagaimana mekanisme penggantian ketua merangkap anggota KPU usai Hasyim Asya'ri disanksi pemecatan? Berikut iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/7/2024).
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur teknis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Beleid itu dibentuk agar menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat sekaligus menghadirkan penyelenggara pemilu yang profesional serta memiliki integritas, kapabilitas dan akuntabilitas.