Sidang Bawaslu Putuskan Situng dan Quick Count Langgar Aturan, Begini Reaksi KPU

Aditya Pratama
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Hasil sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar aturan terkait prosedur penginputan data Sistem Informasi dan Perhitungan Suara (Situng). Tak Hanya itu, Bawaslu juga memutuskan KPU melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai keputusan yang diumumkan Bawaslu hari ini adalah keputusan yang adil. Menurut dia, keputusan Bawaslu untuk tidak menutup Situng adalah komitmen bersama dalam prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

“Di situ memang sebenarnya sama KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input dan kami perbaiki. Selama ini, mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang adil,” ucap Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dia menuturkan, KPU sejauh ini pun telah melakukan berbagai perbaikan di Situng. Upaya itu menurutnya telah menjadi komitmen dari KPU selama ini. “Makanya kami sampaikan dengan benar jika putusan (Bawaslu) itu memperkuat sikap KPU selama ini, (yaitu) memang mengakui ada kesalahan dan kami tidak pernah tutupi. Tapi kesalahan itu kami komitmen untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur dalam input data pada Situng. Selain itu, Bawaslu juga mengeluarkan keputusan yang menyebutkan bahwa KPU bersalah karena melanggar administrasi terkait lembaga perhitungan cepat atau quick count pada Pilpres 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
11 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

11 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

12 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

12 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal