Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi

Danandaya Arya Putra
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)

Subhan sebelumnya mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Jokowi Tanggapi Santai Ijazah Gibran Digugat, Bawa-bawa Nama Jan Ethes

12 bulan lalu

Penggugat Rp125 Triliun Protes Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara: Gak Boleh Bela Dia

2 hari lalu

Wapres Gibran Bareng Mahasiswa UI Berangkat ke NTT, Tinjau Korban Gempa

4 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal