Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Rizky Agustian
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)

“Saya membaca sepintas karena sudah lelah. Kemudian saya sempat tanya, ‘Lho kok pakai bahasa menolak begini?’, padahal bahasa saya bukan,” tuturnya.

Saat kembali ditanya hakim, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan antara mutasi dengan sikap tidak sependapat terhadap pembagian kuota tambahan.

“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak, yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” ujarnya.

Hakim kemudian memastikan apakah terdapat pernyataan resmi yang menyebut mutasi Arifin dilakukan karena penolakannya terhadap pembagian kuota 50:50. Arifin pun mengatakan tidak ada.

“Tidak ada pernyataan resmi dari menteri, tidak ada,” tutur Arifin.

Dia juga mengakui anggapan mengenai hubungan mutasi dengan sikapnya terhadap pembagian kuota tersebut bukan informasi resmi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

5 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

6 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

7 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal