Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Rizky Agustian
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)

“Waktu di sidang pertama, Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” katanya.

Dengan demikian, dalam persidangan muncul dua keterangan terkait mutasi Arifin. Di satu sisi, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara mutasinya dengan penolakan pembagian kuota 50:50. 

Di sisi lain, dia mengungkap Yaqut pernah menyampaikan kepadanya bahwa mutasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dirinya.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan perkara ini, skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga menjadi salah satu materi yang didalami. Saksi Kemenag, Slamet sebelumnya menyebut pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50 sebagai kebijakan menag saat itu.

Sementara dalam persidangan Nur Arifin pada 15 September 2026, pernyataan mengenai mutasi karena penolakan tersebut kembali dipersoalkan. Arifin menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara kedua peristiwa tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

5 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

6 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

7 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal