“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” kata Arifin dalam persidangan.
Arifin kemudian mengaku berterima kasih atas tindakan tersebut. “Dan saya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Di sisi lain, Arifin membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang seolah menyebut dirinya dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan sama rata alias 50 persen banding 50 persen.
Dalam BAP halaman 6 nomor 13, tercantum keterangan Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati karena menolak wacana pembagian kuota tambahan yang dibahas dalam rapat di ruang menag. Arifin membantah pernah menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara sikapnya terhadap skema 50:50 dengan mutasi tersebut.
“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” ujar Arifin.