Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Rizky Agustian
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)

“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” kata Arifin dalam persidangan.

Arifin kemudian mengaku berterima kasih atas tindakan tersebut. “Dan saya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Di sisi lain, Arifin membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang seolah menyebut dirinya dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan sama rata alias 50 persen banding 50 persen.

Dalam BAP halaman 6 nomor 13, tercantum keterangan Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati karena menolak wacana pembagian kuota tambahan yang dibahas dalam rapat di ruang menag. Arifin membantah pernah menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara sikapnya terhadap skema 50:50 dengan mutasi tersebut.

“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” ujar Arifin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

5 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

6 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

7 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal