Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Rizky Agustian
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)

Menurut dia, fakta yang disampaikannya kepada penyidik hanya mengenai adanya rapat yang membahas persoalan kuota haji dan kemudian dirinya dimutasi pada 28 Desember 2023.

“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” katanya.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan apakah kalimat dalam BAP tersebut memang pernah disampaikannya saat pemeriksaan. Arifin mengaku baru menyadari terdapat kata “dikarenakan” dalam BAP setelah dokumen tersebut dibacakan di persidangan.

“Ada kata-kata ‘dikarenakan’, saya kaget baru muncul. Karena sejak awal saya tidak merasa dikarenakan,” ungkapnya.

Arifin mengaku hanya membaca BAP secara sekilas sebelum memberikan paraf karena kondisi pemeriksaan yang sudah melelahkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

5 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

6 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

7 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal