Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Jonathan Simanjuntak
Sidang MK terkait UU Penerbangan, Senin (7/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia menilai, maskapai berpotensi mengategorikan keterlambatan sebagai alasan pembebasan tanggung jawab untuk menghindari kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang.

"Pengangkut secara alamiah akan cenderung mengualifikasikan setiap keterlambatan ke dalam kategori pembebasan tanggung jawab demi menghindari kewajiban kompensasi," ucap Saiful.

Karena itu, Saiful meminta pembuktian penyebab keterlambatan dilakukan pihak ketiga yang netral dan berwenang. Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan oleh otoritas bandar udara maupun Kementerian Perhubungan selaku regulator.

"Objektivitas pembuktian keterlambatan membutuhkan kehadiran pihak ketiga yang netral dan berwenang yaitu otoritas bandar udara atau Kementerian Perhubungan selaku regulator independen," katanya.

Saiful juga mengusulkan setiap keterlambatan penerbangan yang menggunakan alasan teknis operasional atau cuaca wajib diverifikasi oleh otoritas bandara secara real time. Tanpa verifikasi lembaga berwenang, keterlambatan tersebut harus dianggap sebagai kelalaian pengangkut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

10 jam lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

5 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

5 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal