Karena itu, menurut Didit, dalam praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo, hakim tunggal tidak sepatutnya mengikuti SEMA Nomor 3 dalam putusannya kelak.
"Ada juga ganti rugi setelah salah hukum, itu juga mengikuti (mekanisme) praperadilan. Makanya, permohonan ganti rugi ini harusnya tidak mengikuti SEMA karena itu kan sebagaimana dimaksud Pasal 163 ayat (1) huruf e dan g. Ini (praperadilan ganti rugi) juga bukan menunda perkara pidana pokok karena ini cuma sekadar ganti rugi," tuturnya.
Didit menjelaskan, praperadilan ganti kerugian tidak dapat dianggap sebagai upaya menunda sidang perkara pokok. Sebab, permintaan ganti rugi merupakan buntut atau konsekuensi dari putusan praperadilan sebelumnya.
Selain itu, praperadilan ganti kerugian juga bukan bertujuan menguji abuse of power yang dilakukan aparat penegak hukum.
Maka itu, Didit berharap hakim mengedepankan hati nurani dalam menjatuhkan putusan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Terlebih, hakim tersebut sebelumnya telah menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.