Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani

Ari Sandita Murti
Ahli hukum pidana, Didit Wijayanto. (Foto: Ari Sandita Murti)

Karena itu, menurut Didit, dalam praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo, hakim tunggal tidak sepatutnya mengikuti SEMA Nomor 3 dalam putusannya kelak.

"Ada juga ganti rugi setelah salah hukum, itu juga mengikuti (mekanisme) praperadilan. Makanya, permohonan ganti rugi ini harusnya tidak mengikuti SEMA karena itu kan sebagaimana dimaksud Pasal 163 ayat (1) huruf e dan g. Ini (praperadilan ganti rugi) juga bukan menunda perkara pidana pokok karena ini cuma sekadar ganti rugi," tuturnya.

Didit menjelaskan, praperadilan ganti kerugian tidak dapat dianggap sebagai upaya menunda sidang perkara pokok. Sebab, permintaan ganti rugi merupakan buntut atau konsekuensi dari putusan praperadilan sebelumnya.

Selain itu, praperadilan ganti kerugian juga bukan bertujuan menguji abuse of power yang dilakukan aparat penegak hukum.

Maka itu, Didit berharap hakim mengedepankan hati nurani dalam menjatuhkan putusan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Terlebih, hakim tersebut sebelumnya telah menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

1 hari lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

1 hari lalu

Jelang Sidang Perdana, Kubu Jokowi Ingatkan Roy Suryo Harus Buktikan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu

2 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal