Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani
JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanto yang dihadirkan kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan jilid V menegaskan, permintaan ganti kerugian harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Namun, mekanisme tersebut bukan untuk menguji abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
"Ini memang disebutnya tetap permohonan praperadilan permintaan ganti kerugian, bukan permohonan praperadilan yang sebenarnya, yang dimaksud menguji tindakan abuse of power karena tidak lagi membahas abuse of power di sini," ujar Didit kepada wartawan usai memberikan pendapatnya di persidangan, Kamis (10/9/2026).
Didit mengatakan, hal tersebut telah dia paparkan dalam persidangan. Menurutnya, permintaan ganti kerugian memang harus diajukan melalui mekanisme acara praperadilan, tetapi substansinya berbeda dengan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya upaya paksa aparat terhadap seseorang.
"Bukan permohonan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam permohonan praperadilan adanya salah tindakan upaya paksa. Ini suatu permintaan ganti rugi setelah terjadinya kekeliruan atau tindakan upaya paksa yang tidak sah, jadi harus dibedakan," tuturnya.
Dia menerangkan, permintaan ganti kerugian diajukan setelah adanya putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan terdapat kekeliruan atau tidak sahnya upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.