Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Tak Hadir

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan jilid V Roy Suryo ditunda hingga pekan depan. (Foto: iNews.id/Yuwantoro)

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan kelima Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar Senin (31/8/2026).

Perkara dengan nomor registrasi 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan RI telah menerima panggilan sidang secara sah dan patut. Namun, keduanya tidak hadir hingga persidangan dimulai tanpa memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran.

Pantauan iNews.id di lokasi, hanya pihak Polda Metro Jaya yang menghadiri persidangan.

“Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka,” kata I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi

1 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

2 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

5 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal