Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)

Selain mengajukan bukti-bukti, tim pengacara Yaqut rencananya bakal menghadirkan ahli. Ada sebanyak empat orang ahli yang dihadirkan, mereka adalah ahli pidana formil dan materiel, ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum keuangan negara.

Sebelumnya, pengacara mantan Menag Yaqut, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu KPK yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya. Dia menganggap, jawaban KPK hanyalah template atau jawaban standar.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).

Menurut Melissa, KPK menggunakan KUHAP lama dalam perkara Yaqut ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

4 hari lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

4 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

4 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal