Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)

Selain mengajukan bukti-bukti, tim pengacara Yaqut rencananya bakal menghadirkan ahli. Ada sebanyak empat orang ahli yang dihadirkan, mereka adalah ahli pidana formil dan materiel, ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum keuangan negara.

Sebelumnya, pengacara mantan Menag Yaqut, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu KPK yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya. Dia menganggap, jawaban KPK hanyalah template atau jawaban standar.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).

Menurut Melissa, KPK menggunakan KUHAP lama dalam perkara Yaqut ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

3 hari lalu

Video Penahanan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan, Pakar: Menyerang Kejiwaan

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal