Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)

"Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun, di dalam surat pemanggilan, KPK sudah mencantumkan kami sebagai pengacara, sudah bisa mendampingi sebagai pendamping klien kami yang dijadikan saksi, mengikuti kepada KUHAP baru. Tapi hari ini mereka mengatakan mengacu kepada KUHAP yang lama," tambahnya.

Selain itu, Melissa mempertanyakan nominal tetap kerugian dalam kasus yang menjerat Yaqut.

"Potensialnya yang mereka hitung adalah yang sifatnya potensial loss, bukan actual loss sebagaimana yang diamanahkan keputusan MK. Mereka juga menunjukkan yang menandatangani surat penetapan tersangka, di mana kami tidak pernah dapat itu," kata Mellisa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

4 hari lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

4 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

4 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal