JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang ini, tim pengacara Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Yaqut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak tim pengacara Yaqut membawa tumpukan dokumen.
Tumpukan dokumen itu berupa daftar bukti untuk diserahkan ke hakim praperadilan. Dokumen lantas diperiksa juga di hadapan hakim oleh tim biro hukum KPK.
"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini di persidangan.
"Silakan," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.