Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pendukung Bentangkan Spanduk 'Adili Jokowi' di PN Jaktim

Danandaya Arya Putra
Pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa membentangkan spanduk 'Adili Jokowi' di PN Jaktim jelang persidangan kasus polemik ijazah. (Foto: Danandaya Arya)

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran informasi elektronik terkait pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.

Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, dia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair berikutnya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun perkara Roy Suryo juga berkaitan dengan polemik tudingan ijazah Jokowi. Sidang perdana Roy dijadwalkan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Dokter Tifa Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini, Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

15 jam lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

2 hari lalu

Roy Suryo Disidang Besok, Rismon Penasaran Dasar Ilmiah Tudingan Ijazah Jokowi 99,9% Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal