JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memanas ketika tim hukum terdakwa Roy Suryo menganggap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maret Samuel Sueken tidak sopan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Roy Suryo awalnya meminta saksi agar menjawab sesuai pengetahuannya.
Namun, saksi tersebut memberikan jawaban yang dinilai tidak sopan.
"Nggak usah ajarin saya jawaban saya, Bos!" jawab Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Kubu Roy Suryo menggali mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa. Sebab Maret juga merupakan orang yang melaporkan Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi.
Namun jawaban Maret tersebut mengundang keberatan dari salah satu tim hukum Roy Suryo, Refly Harun. Refly menganggap sikap saksi tidak sopan.
"Yang Mulia, Yang Mulia, ya. Kami kan sopan menanyakan, ya kan. Tapi beliau ini menjawab sangat tidak sopan, ya," kata Refly.