JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi Pasal 8 Undang-undang (UU) tahun 40 tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menekankan perlindungan wartawan tidak boleh sekadar formalitas.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu menegaskan perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif. PWI menilai Pasal 8 UU Pers konstitusional, namun pelaksanaannya masih lemah di tingkat penegakan hukum.
"Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara. Bukan hanya tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico usai sidang, Senin (10/11/2025).
PWI juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.
Sementara itu, ahli hukum pidana Albert Aries menilai Pasal 8 UU Pers sebaiknya dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan. Menurutnya, jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas, serupa dengan profesi lain seperti advokat, notaris, atau anggota BPK.
"Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata. Perlindungan ini bukan bentuk impunitas, tetapi jaminan agar pers bisa berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab,” ujar Albert Aries di ruang sidang MK.