Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Tim iNews.id
Perwakilan PWI Pusat hadir sebagai pihak terkait di sidang uji materi Pasal 8 UU Pers, Gedung MK, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi Pasal 8 Undang-undang (UU) tahun 40 tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menekankan perlindungan wartawan tidak boleh sekadar formalitas.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu menegaskan perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif. PWI menilai Pasal 8 UU Pers konstitusional, namun pelaksanaannya masih lemah di tingkat penegakan hukum.

"Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara. Bukan hanya tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico usai sidang, Senin (10/11/2025).

PWI juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

Sementara itu, ahli hukum pidana Albert Aries menilai Pasal 8 UU Pers sebaiknya dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan. Menurutnya, jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas, serupa dengan profesi lain seperti advokat, notaris, atau anggota BPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

12 bulan lalu

Iwakum Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dibayang-bayangi Kriminalisasi

5 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

6 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal