Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Arie Dwi Satrio
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Subhan menjelaskan, dengan total kuota 241.000 jemaah dan alokasi 92 persen untuk haji reguler, jumlah jemaah reguler mencapai sekitar 221.720 orang. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas sekitar 220.000 jemaah di zona 3 dan 4.

"Kalau dengan kuota tambahan itu 92 persen kan kita punya kuota 221.720. Nah, itu kurang," ujar Subhan.

Menurutnya, kelebihan jemaah tersebut tetap harus ditempatkan di wilayah Mina. Namun, lokasi mereka tidak akan menyatu dengan kelompok jemaah Indonesia lainnya.

"Dia akan terpisah," tututrnya.

Selain persoalan kapasitas, Mellisa menyinggung kondisi cuaca ekstrem saat pelaksanaan haji 2024 serta banyaknya jemaah yang meninggal dunia setelah puncak haji pada 2023.

"Kalau dipaksakan 18.400 harus lebih putar kepala lagi bagaimana memaksimalkan jemaah ini. Apa yang terjadi terhadap, tadi saksi sampaikan, jemaah ini banyak yang meninggal setelah puncak haji," kata Mellisa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

2 hari lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

6 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

7 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal