Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Arie Dwi Satrio
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan mengakui penerapan kuota tambahan dalam kondisi kapasitas yang terbatas akan membuat kepadatan jemaah semakin tinggi.

"Ya sangat padat, pasti akan banyak korban yang terjadi," ucap Subhan.

Dalam kesempatan yang sama, Subhan juga mengungkap keputusan pembagian kuota haji Indonesia 2024 dibuat ketika kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.

Subhan mengatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR, pemerintah telah menyampaikan bahwa pengumuman Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jemaah belum didukung dokumen resmi dari Arab Saudi.

"Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada," kata Subhan.

Meski demikian, pihak DPR berpandangan pengumuman tersebut tetap harus dipercaya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

2 hari lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

6 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

7 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal