Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Arie Dwi Satrio
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Subhan juga menjelaskan persoalan kapasitas Mina setelah Indonesia memutuskan tidak lagi menggunakan Mina Jadid dan memilih menempatkan jemaah di zona 3 dan 4.

Menurutnya, Mina Jadid selama ini menjadi persoalan karena lokasinya cukup jauh dari Jamarat. Jarak kawasan tersebut disebut mencapai sekitar 7 hingga 8 kilometer.

Selain persoalan jarak, sebagian jemaah juga mempertanyakan status Mina Jadid secara syar'i karena secara geografis kawasan tersebut berada di wilayah Muzdalifah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

2 hari lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

6 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

7 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal