Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Subhan menjelaskan, dengan total kuota 241.000 jemaah dan alokasi 92 persen untuk haji reguler, jumlah jemaah reguler mencapai sekitar 221.720 orang. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas sekitar 220.000 jemaah di zona 3 dan 4.
"Kalau dengan kuota tambahan itu 92 persen kan kita punya kuota 221.720. Nah, itu kurang," ujar Subhan.
Menurutnya, kelebihan jemaah tersebut tetap harus ditempatkan di wilayah Mina. Namun, lokasi mereka tidak akan menyatu dengan kelompok jemaah Indonesia lainnya.
"Dia akan terpisah," tututrnya.
Selain persoalan kapasitas, Mellisa menyinggung kondisi cuaca ekstrem saat pelaksanaan haji 2024 serta banyaknya jemaah yang meninggal dunia setelah puncak haji pada 2023.
"Kalau dipaksakan 18.400 harus lebih putar kepala lagi bagaimana memaksimalkan jemaah ini. Apa yang terjadi terhadap, tadi saksi sampaikan, jemaah ini banyak yang meninggal setelah puncak haji," kata Mellisa.