Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Rabu, 16 September 2026 - 23:12:00 WIB
Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Subhan menjelaskan, dengan total kuota 241.000 jemaah dan alokasi 92 persen untuk haji reguler, jumlah jemaah reguler mencapai sekitar 221.720 orang. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas sekitar 220.000 jemaah di zona 3 dan 4.

"Kalau dengan kuota tambahan itu 92 persen kan kita punya kuota 221.720. Nah, itu kurang," ujar Subhan.

Menurutnya, kelebihan jemaah tersebut tetap harus ditempatkan di wilayah Mina. Namun, lokasi mereka tidak akan menyatu dengan kelompok jemaah Indonesia lainnya.

"Dia akan terpisah," tututrnya.

Selain persoalan kapasitas, Mellisa menyinggung kondisi cuaca ekstrem saat pelaksanaan haji 2024 serta banyaknya jemaah yang meninggal dunia setelah puncak haji pada 2023.

"Kalau dipaksakan 18.400 harus lebih putar kepala lagi bagaimana memaksimalkan jemaah ini. Apa yang terjadi terhadap, tadi saksi sampaikan, jemaah ini banyak yang meninggal setelah puncak haji," kata Mellisa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut