Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Rabu, 16 September 2026 - 23:12:00 WIB
Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Pada akhirnya, dalam keputusan 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Mellisa kemudian mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut dibuat sebelum kuota tambahan secara resmi diberikan Arab Saudi, belum terdapat memorandum of understanding (MoU), dan kuota tambahan belum tercantum dalam e-Hajj.

Sehari setelah keputusan tersebut, yakni 28 November 2023, Kemenag mulai melakukan persiapan transportasi, akomodasi, hingga konsumsi jemaah.

Subhan mengatakan persiapan harus dilakukan sejak awal karena pengadaan layanan haji membutuhkan waktu panjang.

"Proses penyiapan itu kan tidak sebentar, waktunya kan lama. Maka kita harus memulai," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut