Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Pada akhirnya, dalam keputusan 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Mellisa kemudian mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut dibuat sebelum kuota tambahan secara resmi diberikan Arab Saudi, belum terdapat memorandum of understanding (MoU), dan kuota tambahan belum tercantum dalam e-Hajj.
Sehari setelah keputusan tersebut, yakni 28 November 2023, Kemenag mulai melakukan persiapan transportasi, akomodasi, hingga konsumsi jemaah.
Subhan mengatakan persiapan harus dilakukan sejak awal karena pengadaan layanan haji membutuhkan waktu panjang.
"Proses penyiapan itu kan tidak sebentar, waktunya kan lama. Maka kita harus memulai," ujarnya.