Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Tim iNews.id
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik. (Foto: IMG)

"Sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," tutur Chris Taufik.

Menurut dia di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim.

"Sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan, pada tanggal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun," kata Chris.

Chris Taufik pun menyatakan putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.

"Bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," tegas dia.

Diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas 28 juta dolar AS dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
13 jam lalu

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Photo
4 hari lalu

Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP

Nasional
5 hari lalu

Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal