4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
6. Panitia pelaksanaan Seleksi PPPK Guru tahap 2 tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
7. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 sampai dengan 10 Desember. Terbagi menjadi 2 sesi, yakni sesi 1 dimulai pukul 07.00-10.50 dan sesi 2 pukul 13.00-16.50.
8. Peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
9. Peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
10. Peserta yang tidak hadir ke lokasi ujian pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis,Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.