Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Kastolani Marzuki
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (11/8/2026).

Ali Yusuf, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak menjelaskan secara jelas bagaimana Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur ataupun meminta fee untuk percepatan pemberangkatan haji khusus.

"Tidak ada satu pun rangkaian cerita di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ali mengatakan, jika merujuk pada rangkaian cerita dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun dakwaan, kliennya justru terlihat pasif terkait dugaan permintaan fee percepatan. Menurutnya, pihak yang aktif memberikan fee percepatan justru berasal dari pihak swasta.

Ali juga menilai dakwaan menunjukkan tidak adanya perintah Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee percepatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

1 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

2 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal