JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. KPK kini mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk sejak kapan praktik pemotongan upah pungut diduga berlangsung.
"Tentunya nanti akan didalami nilai Rp1,5 miliar ini apakah nilai untuk periode tertentu ya, satu bulan atau tiga bulan atau seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Budi mengatakan, penyidik juga akan mendalami sejak kapan praktik pemotongan tersebut berlangsung. Selain itu, KPK akan menghitung total akumulasi uang yang diduga dipotong dari upah pungut.
"Praktik pemotongan ini apakah sudah berlangsung lama, sejak kapan, kemudian berapa akumulasi pemotongan upah pungut yang dilakukan, semuanya tentu masih akan didalami menjadi materi penyidikan perkara ini," kata dia.
Pengusutan perkara tersebut bermula dari kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor yang beredar pada Kamis (20/8/2026). Pada hari yang sama, KPK membantah adanya operasi senyap tersebut.