SPS Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi: Mengancam Kebebasan Pers

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi media (Foto: Pixabay)

Pasal 8A ayat (1), lanjut Januar, menyebut KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

"Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers," katanya.

Januar menyebut, UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draf RUU tersebut.

"SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih

Nasional
14 hari lalu

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Nasional
1 bulan lalu

Komaruddin Hidayat Sindir Lambannya Penanganan Ijazah Jokowi, Bagaimana Penyelesaian Korupsi?

Nasional
1 bulan lalu

Komaruddin Hidayat Nilai Ijazah Jokowi Masalah Sepele yang Diperpanjang

Nasional
1 bulan lalu

PWI Persatuan Resmi Dikukuhkan, Menkomdigi Tegaskan Dukungan pada Kebebasan Pers

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal