"Untuk menyidangkan perkara ini kan harus hakim yang sudah bersertifikat anak," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu batal menjadi hakim yang mengadili kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang menjerat AG. Alasan penggantian tersebut karena Saut Maruli diketahui tengah sibuk.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujar Djuyamto.