JAKARTA, iNews.id, - Banyak persoalan muncul di lapangan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Selain jumlah dan kualitas sekolah negeri yang belum merata, model zonasi bagi calon siswa juga berbeda antara satu daerah dengan lainnya.
Sebagai contoh, di Tangerang atau Tangerang Selatan, calon siswa hanya punya satu kesempatan memilih satu sekolah. Sementara di kota lain mereka bisa memilih dua sekolah.
Bagaimana Kemendikbud mengatur hal ini? Apakah model demikian telah dianggap merepresentasikan keadilan dalam mendapatkan pendidikan? Berikut penuturan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada iNews.id, Sabtu (22/6/2019):
Penerapan sistem zonasi ternyata berbeda-beda. Di Tangerang Selatan, satu siswa hanya bisa memilih satu sekolah, sementara di Depok satu siswa bisa memilih di dua sekolah. Sebenarnya seperti apa?
Di dalam penetapan zonasi itu kan awalnya Kemendikbud sudah membikin yang namanya zonasi bayangan, zonasi sementara. Jadi kalau (penyanyi) Cakra Khan itu punya lagu ‘Kekasih Bayangan, Kemendikbud punya zonasi bayangan.