Kemudian kita sampaikan kepada kepala dinas seluruh Indonesia untuk dikaji apakah zona ini sudah cocok sesuai dengan lapangan karena kita membuat itu berdasarkan peta yang kita miliki bersumber dari data pokok pendidikan (dapodik), sedangkan yang tahu persis medannya kepala dinas setempat dan itu sudah berlangsung selama enam bulan.
Jadi peraturan Menteri, Permendikbud tentang zonasi Nomor 51 Tahun 2018 sudah kita terbitkan pada bulan Desember, karena itu tahunnya pun tahun 2018. Artinya, ada enam bulan kita untuk sosialisasi kemudian mendialogkan, mendiskusikan dengan dinas-dinas mana yang paling sesuai mana yang paling tepat.
Jadi kalau ada zonasi yang kita tetapkan tapi menurut kepala dinas setempat belum tepat, ya kita harus diubah. Zonasi ini tidak hanya berbasis hanya kepada wilayah administratif, bisa antarwilayah bahkan bisa antarprovinsi. Jadi kalau pinggiran Tangerang Selatan tenyata harus minta dukungan dari DKI bisa saja ada kerja sama antara pemerintah Tangerang Selatan dengan kota di DKI itu untuk meminta sebagian dari siswa Tangerang Selatan untuk bisa bersekolah zona di dalam wilayah DKI.
Dan itu sudah banyak yang dilakukan dan yang melakukan itu di beberapa daerah. Jadi memang dimungkinkan. Zonasi tidak murni berbasis wilayah administratif pemerintahan, tetapi berdasarkan jumlah sekolah, populasi siswa dan keberadaan guru. Selain itu keberadaan sarana prasarana sehingga selama enam bulan masih dimungkinkan adanya perubahan-perubahan zonasi.
Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) dalam wawancara khusus dengan iNews dan iNews.id di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).