Cuma saya memang agak menyesal karena ternyata banyak sekali daerah yang kemarin rapat koordinasi dengan kepala dinas provinsi seluruh Indonesia ternyata masih banyak daerah yang surat keputusan bupati belum ditandatangani.
Padahal mestinya dalam waktu enam bulan, perkiraan saya Januari, Februari atau paling lambat Maret mestinya sudah bisa final peraturan itu dan disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak ada masyarakat yang komplain.
Siapa yang seharusnya dievaluasi?
Saya tidak bisa menyalahkan. Banyak hal yang saya kira itu harus diperbaiki pemerintah daerah karena pertemuan sudah berkali-kali. Beberapa kali kesempatan saya sendiri yang memimpin. Saya juga diskusi dengan Dirjen Dukcapil, sepakat bahwa sistem zonasi didukung oleh Mendagri. Beberapa data diambil dari Mendagri, data Dukcapil.
Kembali berbicara soal Tangerang, kenapa tidak ditambah sekolah kemudian diterapkan sistem zonasi?
Saya tidak tahu itu (ada sekolah) swasta atau tidak. Kalau sekolah negeri itu tidak cukup, semestinya swasta juga menjadi daya tampung dan dimanfaatkan warga. Pemerintah memberikan afirmasi bantuan kepada pihak sekolah dan itulah yang harus disampaikan pemerintah daerah. Dan itu seperti dilakukan pemerintah daerah, misalnya Jawa Timur yang dilakukan oleh (gubernur) Khofifah menggratiskan SMK dan SMA, termasuk swasta supaya masyarakat nyaman.