Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kegaduhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan itu, dikutip Kamis (13/2/2025).

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Razman dinilai menjadi pemicu kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. Pengadilan Tinggi Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. 

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyatakan tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal