JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dilayangkan JPU KPK tak mempertimbangkan prestasinya selama memimpin Kementan. Dia menilai kontribusi di Kementan lebih dasar dari nilai kasus korupsinya.
"Saya melihat (tuntutan JPU) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary," tutur SYL usai jalani sidang tuntutan di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, langkah extra ordinary tak dipertimbanhkan JPU KPK. Apalagi kala itu juga terjadi El Nino yang menghantam seluruh dunia dan wabah antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Itu yang terjadi, saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itulah extra ordinary," ucap SYL.
SYL pun membantah telah menikmati uang hasil korupsi selama menjabat Mentan. Dia menilai dakwaan JPU yang menyebut dirinya telah menerima gratifikasi puluhan miliar itu bukan untuk kepentingan pribadi.
"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun. Yang kau cari sama saya 44 miliar selama 4 tahun, dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter pribadikah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadikah?" ucap SYL.