SYL Klaim Prestasi di Kementan Lebih Besar Dibanding Nilai Korupsi

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, tuntutan hukuman 12 tahun penjara (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dilayangkan JPU KPK tak mempertimbangkan prestasinya selama memimpin Kementan. Dia menilai kontribusi di Kementan lebih dasar dari nilai kasus korupsinya.

"Saya melihat (tuntutan JPU) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary," tutur SYL usai jalani sidang tuntutan di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, langkah extra ordinary tak dipertimbanhkan JPU KPK. Apalagi kala itu juga terjadi El Nino yang menghantam seluruh dunia dan wabah antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Itu yang terjadi, saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itulah extra ordinary," ucap SYL.

SYL pun membantah telah menikmati uang hasil korupsi selama menjabat Mentan. Dia menilai dakwaan JPU yang menyebut dirinya telah menerima gratifikasi puluhan miliar itu bukan untuk kepentingan pribadi.

"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun. Yang kau cari sama saya 44 miliar selama 4 tahun, dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter pribadikah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadikah?" ucap SYL.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Nasional
11 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
11 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal