Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang mediasi atas gugatan perdata Rp1 triliun Panji Gumilang melawan Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (23/8/2023). Namun, Panji Gumilang tak hadir.
Gugatan dan laporan polisi itu didasari atas pernyataan yang dianggap menuduh Panji dan tersebar viral di media sosial. Pernyataan yang dimaksud yakni adanya ucapan "saya komunis" dari Panji. Hendra menegaskan ucapan itu sebenarnya untuk menunjukkan ucapan tamu Panji yang berasal dari China.