Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri

Antara
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

Sampai saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di dan otoritas Singapura. "Untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," katanya.

Dalam kasus tersebut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin dinilai terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Majelis hakim memutuskan, Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Nasional
5 tahun lalu

KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Nasional
5 tahun lalu

Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal