Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri

Antara
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim. Keduanya saat ini berada di Singapura.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya juga dapat update tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan sedang proses pengantaran ke Singapura," ujar Febri di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Sjamsul dan Itjih seharusnya diperiksa pada Senin (8/10/2018). Namun, keduanya tidak hadir. KPK berharap Sjamsul dan Itjih kooperatif menjalani proses hukum yang melibatkannya.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk memberikan keterangan. Jadi, KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Nasional
5 tahun lalu

KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Nasional
5 tahun lalu

Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal