"Makanya uangnya terus untuk apa aja?" tanya jaksa.
"Kalau untuk itu, buat pribadi saya sehari-hari, bensin, makan, rokok," tutur Suharlan.
"Sudah ada belikan aset dari uang itu?" tanya jaksa lagi.
"Enggak ada, Pak Jaksa," jawab Suharlan.
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Total nilainya hingga Rp 6,3 miliar.
Berikut ini nama-nama terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK:
1. Kepala Rutan Cabang KPK: Achmad Fauzi
2. Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022: Hengki
3. Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018: Deden Rochendi
4. Petugas Pengamanan: Sopian Hadi
5. Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021: Ristana
6. Petugas Cabang Rutan KPK: Ari Rahman Hakim
7. Petugas Cabang Rutan KPK: Agung Nugroho
8. Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022: Eri Angga Permana
9. Petugas Cabang Rutan KPK: Muhamad Ridwan
10. Petugas Cabang Rutan KPK: Suharlan
11. Petugas Cabang Rutan KPK: Ramadhan Ubaidillah A
12. Petugas Cabang Rutan KPK: Mahdi Aris
13. Petugas Cabang Rutan KPK: Wardoyo
14. Petugas Cabang Rutan KPK: Muhammad Abduh
15. Petugas Cabang Rutan KPK: Ricky Rachmawanto