JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.
Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.
"Kami menghadirkan empat saksi yang mulia, tapi baru hadir tiga dan satu lagi sedang dalam perjalanan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Untuk diketahui, pada surat dakwaan Irman dan Sugiharto Taufiq disebut menerima uang USD103.000 terkait pembahasan e-KTP. Namun, pada putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto, nama Taufiq tidak disebut sebagai salah satu yang turut menerima. Saat ini KPK sedang mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
Sementara Agun Gunandjar dalam dakwaan Irman dan Sugiharto juga disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar USD1 juta. Saat itu Agun merupakan anggota Badan Anggaran DPR. Pemberian uang dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR menyetujui anggaran pengadaan dan penerapan e-KTP.