Taufiq Effendi dan Agun Gunandjar Jadi Saksi Sidang Setnov

Richard Andika Sasamu
Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu).

Uang diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni pada Oktober 2010. Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa Agun disebut kembali menerima uang dari proyek e-KTP sehingga total uang yang didapatkannya senilai USD1,047 juta.

Dalam dakwaan yang sama, disebutkan adanya pemberian uang kepada ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar USD500.000. Sebagian uang itu diberikan kepada Jafar, yakni USD100.000.

Namun, Jafar Hafsah mengembalikan uang Rp1 miliar tersebut ke KPK setelah mengetahui dana itu bermasalah. Awalnya dia mengira bahwa uang Rp1 miliar yang pernah diberikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin merupakan biaya operasional sebagai ketua fraksi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Nazaruddin dan Mekeng Jadi Saksi Sidang Setya Novanto Hari Ini

Nasional
8 tahun lalu

Setnov-Ganjar Saling Tuding soal Uang Fee E-KTP USD500 Ribu

Nasional
8 tahun lalu

Sidang Setnov, Ganjar Pranowo Dihadirkan Sebagai Saksi

Nasional
8 tahun lalu

Ditanya Hakim soal Fee Proyek E-KTP, Chairuman Berkelit

Nasional
8 tahun lalu

Irman Pernah Tersangka sebelum Jabat Dirjen Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal