Uang diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni pada Oktober 2010. Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa Agun disebut kembali menerima uang dari proyek e-KTP sehingga total uang yang didapatkannya senilai USD1,047 juta.
Dalam dakwaan yang sama, disebutkan adanya pemberian uang kepada ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar USD500.000. Sebagian uang itu diberikan kepada Jafar, yakni USD100.000.
Namun, Jafar Hafsah mengembalikan uang Rp1 miliar tersebut ke KPK setelah mengetahui dana itu bermasalah. Awalnya dia mengira bahwa uang Rp1 miliar yang pernah diberikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin merupakan biaya operasional sebagai ketua fraksi.