Teddy Minahasa Bakal Banding usai Divonis Seumur Hidup, Ini Respons Jaksa

Dimas Choirul
Sidang Teddy Minahasa (foto: Antara)

Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Teddy sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

"Teddy meminta untuk ajukan banding," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Hotman mengatakan, selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dan jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Peran Bripka Dedy Wiratama Sniper Kampung Narkoba Samarinda, Awasi Konsumen Mencurigakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal